Jumat, 30 Maret 2012

Valentine's Day, Komersialisasi Kemaksiatan


Sengaja dilanggengkan untuk merusak moral umat Islam.

Februari identik dengan warna pink, pertanda hari kasih sayang tanggal 14. Memang, belakangan ini perayaan Valentine's Day (V'Day) makin marak saja. Mulai anak-anak hingga orang tua, sibuk mengekspresikan cintanya pada pasangan. Meski mayoritas penduduk negeri ini Muslim dan banyak yang tidak merayakannya, semarak gegap-gempita di berbagai media, televisi, mal, hotel dan tempat hiburan membuat hari kasih sayang seolah momentum wajib yang harus dikenang. Ada apa?

Sejarah Maksiat
V'Day identik dengan maksiat. Ya, perayaan V'Day kerap melibatkan sejoli beda jenis kelamin yang saling mengekspresikan cinta. Entah sekadar memberi coklat, boneka pink, romantic dinner, dansa-dansi, hingga berujung pada hubungan seksual alias perzinaan. Na'uzubullahi min dalik.
Perayaan di hotel-hotel, kafe atau diskotek pun sama. Selalu mengumbar kemaksiatan. Ada ikhtilat alias campur baur laki-laki dan perempuan, baik dalam acara makan malam, dansa-dansi, games, life music, dan seterusnya. Tak hanya pasangan kekasih, kadang acara ini banyak membidik pasangan suami-istri yang bergaya hidup metropolis.

Model perayaan seperti itu, tak lepas dari sejarah asal mula V'Day eksis. Menurut berbagai literatur, ada dua versi tentang kemunculan V'Day. Pertama, dulu ada pendeta bernama Valentino yang melanggar aturan Raja Romawi, yakni menikahkan pasangan usia remaja.

Padahal waktu itu remaja tidak boleh menikah karena dinilai lebih kuat jadi tentara jika belum menikah. Karena melanggar, Valentino dihukum mati. Sebelum mati dia menulis surat cinta untuk kekasihnya dengan kata-kata “Be My Valentine”.

Versi kedua, dulu di zaman Romawi kuno ada tradisi upacara Lupercalia di mana cewek menulis nama, dimasukkan di pundi-pundi, lalu cowok mengambil satu nama. Nah, cowok itu lantas berpasangan dengan cewek yang namanya tertera di situ untuk pesta semalam suntuk.

Demikianlah, V'Day bukan berasal dari budaya Islam. Bahkan, budaya jahiliyah di Romawi kuno, yang jauh dari nilai-nilai islami. Jadi, sangat bodoh bila saat ini masyarakat tersihir dengan mengikuti tradisi jahiliyah tersebut.

Merusak Moral
Lebih dari itu, V'Day sengaja dilanggengkan untuk merusak moral umat Islam. Ya, kaum kafir tak pernah berhenti membuat makar untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya. Terutama Yahudi, sengaja menciptakan berbagai permainan dan hiburan untuk melenakan umat. Salah satunya V'Day yang menjerumuskan umat pada tindak maksiat, sekaligus menyingkirkan syariat Islam.

Mungkin muncul pertanyaan, bagaimana jika memperingati V'Day dengan cara yang baik tanpa maksiat? Seperti anak memberikan coklat atau bunga tanda kasih sayang kepada orang tuanya, atau pada gurunya. Jawabnya, tetap saja, dengan memperingati berarti kita setuju bahwa tanggal 14 Februari adalah Hari Kasih Sayang. Dengan begitu, artinya kita semakin mengokohkan keberadaan V'Day yang bukan merupakan hari besar agama Islam.

Ingat, V'Day identik dengan orang kafir sehingga dengan cara apapun tidak akan kompatibel dengan Islam. Dalam hal ini kita ingat firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS Al Baqarah, 2: 256)

Kapitalisasi Cinta
Perlu dipahami, kemasan hari kasih sayang, sejatinya tak lebih ajang bisnis para pemodal. Masyarakat dibodohi agar tergiur membeli hal-hal yang terkait V'Day dan simbol-simbol cinta. Jadi, ujung-ujungnya adalah duit. Pelaku bisnis memanfaatkan V'Day untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengatasnamakan hari kasih sayang.

Melalui momentum ini, jualan berbagai produk cinta laku keras. Misalnya coklat dan segala pernak-pernik yang berbau pink atau berbentuk daun waru. Demikian pula pesta-pesta bertema cinta di hotel, kafe atau restoran, digeber supaya laku. Ujungnya, duit mengalir ke pundi-pundi mereka tanpa peduli dampak negatif yang ditimbulkannya.

Jadi, memang ada kesengajaan untuk melanggengkan V'Day sebagai momentum jualan produk semata-mata. Sebab semboyan para pemilik kapital, segalanya harus jadi duit. Kaum kapital menjadikan V'Day sebagai isu penting untuk mendongkrak bisnisnya. Tak peduli bisnis maksiat. Disihirlah remaja, bahkan orang tua yang merasa modern dan trendy, agar merayakan V'Day demi predikat gaul, modern dan trendy.

Haram Tasyabuh 
Menilik sejarah dan bentuk perayaan V'Day, jelaslah bahwa tradisi jahil itu haram dilakukan umat Muslim. Baik sekadar iseng, ikut-ikutan atau sengaja merayakannya. Juga, bagi pihak yang ikut terlibat dalam bisnis V'Day yang secara tidak langsung ikut melestarikan V'Day.

Demikian pula kaum Muslimin, dengan alasan apapun, sebaiknya tidak membeli produk-produk berbau V'Day agar tidak terjebak dalam dosa. Sebab, jika melakukannya maka terkategori tasyabuh, alias mengikuti kebiasaan orang kafir.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu" (HR. Abu Daud) . Sesungguhnya V'Day adalah tradisi orang kafir, maka haram untuk mengambil, meyakini dan merayakannya. Untuk itu, kaum muslim harus segera kembali pada ajaran Islam.

Ingatlah, "Sesungguhnya kalian akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kalian sedikit demi sedikit sampai seandainya mereka masuk ke lubang biawak kalian juga akan mengikuti mereka" (HR Bukhari dan Muslim). V'Day maksiat![mediumat,Edisi 14 April 2011 ]

Menghargai Jasa Ayah


Dunia memperingati 1 Juni sebagai Hari Ayah. Memang tak banyak yang tahu, karena biasanya lebih fokus pada penghormatan sosok ibu setiap 22 Desember. Dirayakan atau tidak, yang jelas ayah layak dihormati dan dihargai. Jasa-jasanya begitu besar, tak kalah dengan ibu.

Namun sayang, tak sedikit anak yang justru mengabaikan ayahnya. Ada anak yang suka membangkang perintah ayah, membantah kata-katanya, mencap ayahnya kejam, kuno, pelit, dll. Tak sedikit pula anak yang merasa malu dengan sosok ayahnya, rendah diri, merasa hina, tidak bangga, bahkan minder sekadar menyebut nama ayah di hadapan teman-temannya. Terlebih jika profesi ayah dinilai rendahan, biasa saja dan tidak bonafid.

Akibatnya, kerapkali hubungan anak-ayah menjadi renggang. Terlebih jika anak sudah beranjak dewasa, ayah sudah bukan menjadi tumpuan rujukan lagi. Kecintaan anak-ayah makin menipis, hubungan anak-ayah hambar, kaku, formal bahkan renggang. Jangankan peluk-cium, sapaan pun sekadar basa-basi di bibir.

Yang lebih parah lagi, ada anak sampai membenci ayahnya, hingga mengabaikan tatanan Islam. Seperti kabur dari rumah tanpa pamit, menikah tanpa restu ayahnya atau memutuskan silaturahim dengan ayah kandung dengan berbagai alasan.

Hal tersebut tentunya tidak layak dilakukan anak yang mengaku shalih-shalihah. Untuk itu, anak perlu memahami pentingnya peran ayah berikut jasa-jasanya. Seperti:

1. Ayah adalah pemberi nafkah.

Ayahlah yang memberi makan kita sejak dalam kandungan hingga dewasa. Juga, menopang keperluan hidup anak-anaknya hingga dewasa, yakni anak perempuan sampai menikah dan anak laki-laki sampai ia bekerja. Bayangkan, jika dinilai rupiah, berapa trilyun nafkah yang sudah dialirkan ayah demi anaknya?

2. Ayah sebagai pendidik anak.

Ayah bukan sekadar tempat menadah materi, uang saku, SPP, baju baru, tapi punya kewajiban sebagai pelindung, pengayom dan pendidik anak. Adalah wajar jika nasihat-nasihat meluncur dari mulutnya, karena tugasnya membimbing dan mendidik anak agar shalih-shalihah. Ayah adalah perisai agar buah hatinya tidak tergelincir dalam kenistaan.

3. Ayah adalah wali bagi anak, khususnya perempuan.

Anak perempuan berada dalam naungan wali, yakni ayah kandungnya. Jika akan keluar rumah, anak harus izin. Kalo hubungan dengan ayah baik, pasti izin tidak masalah asal untuk kebaikan. Jika akan menikah, harus direstui ayah, karena ayah yang berhak menikahkan anak perempuannya. Jangan sampai karena tidak harmonis, menikah tanpa ayah. Tentu tidak sah.

4. Ayah mewariskan nama baik dan harta jika telah wafat.

Ayah menjalankan fungsi sebagai pelestari keturunan. Keberadaan anak sangat membanggakannya, sebagai pewaris nama baik dan penerus cita-citanya. Ayah tak mengharap apapun dari anak, bahkan akan berusaha mencukupi kebutuhan anaknya hingga ia meninggal. Sebab itu anak berhak atas warisannya.

Dengan melihat hal di atas, sangat wajar jika anak wajib berbakti, menjaga nama baiknya, merawat saat ia renta dan mendoakannya ketika ia telah tiada. Jangan sampai di akhir masa hidupnya, karena tidak dekat dengan ayah, malah ayah dikirim ke panti jompo. Juga, tak pernah mendoakannya karena kesibukan dunia.

Mari, mulai saat ini kita menjaga dan memperbaiki hubungan dengan ayah. Sebagaimana Rasulullah SAW begitu dekat dengan Fatimah. Fatimahlah yang merawat Rasulullah SAW di akhir hayatnya. Allah SWT berfirman dalam surat al-Isra’ ayat  23-24 yang artinya: “Tuhanmu telah memutuskan supaya kamu tidak menyembah sesuatu kepada-Nya dan terhadap kedua orang tua harus berlaku baik. Pada waktu salah seorang dari mereka atau keduanya telah tua janganlah kau berkata cis/ah (kata yang menunjukkan rasa muak) kepada keduanya dan jangan pula membentak dan berkatalah dengan kata-kata yang lunak, lemah lembut dan sopan.” Juga, firman Allah Swt. surat al-Ankabut ayat 8 yang artinya: “Kami telah mewasiatkan kepada manusia untuk berbuat baik terhadap kedua orang tuanya.”[Sumber mediaumt,Edisi 23 November 2011 ]

Inilah Lima Pelajaran Berharga


Hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku, sekaligus mengharamkan kezaliman itu terjadi di antara kalian. Karena itu, janganlah kalian saling menzalimi. Hamba-Ku, setiap diri kalian itu tersesat, kecuali orang yang Aku beri hidayah. Karena itu, mintalah hidayah kepada-Ku, pasti Aku beri kalian hidayah.

Hamba-Ku, setiap diri kalian itu lapar, kecuali orang yang Aku beri makan. Karena itu, mintalah makan kepada-Ku, pasti Aku beri kalian makan. Hamba-Ku, setiap diri kalian itu telanjang, kecuali orang yang Aku beri pakaian. Karena itu, mintalah pakaian kepada-Ku, pasti Aku beri kalian pakaian. Hamba-Ku, kalian selalu berbuat kesalahan siang dan malam, sementara Aku akan mengampuni seluruh dosa. Karena itu, mintalah ampunan kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.

Hamba-Ku, kalian tidak akan pernah menyentuh madarat-Ku hingga kalian bisa memadaratkan-Ku, dan kalian pun tidak akan pernah bisa menyentuh manfaat-Ku hingga kalian bisa memberi Aku manfaat. Hamba-Ku, andai generasi pertama dan terakhir dari kalian, baik dari kalangan manusia ataupun jin, berhimpun dalam kalbu orang yang paling takwa di antara kalian, hal itu tak akan menambah sedikit pun keagungan bagi Kerajaan-Ku. Hamba-Ku, andai generasi pertama dan terakhir di antara kalian, baik dari kalangan manusia maupun jin, berhimpun dalam kalbu orang yang paling jahat di antara kalian, hal itu pun tak akan mengurangi sedikitpun  keagungan Kerajaan-Ku. Hamba-Ku, andai generasi pertama dan terakhir dari kalian, baik dari kalangan manusia ataupun jin, berdiri dalam satu mimbar, lalu mereka semuanya meminta kepada-Ku, pasti akan Kuberi setiap orang dari mereka tanpa sedikitpun mengurangi milik-Ku, kecuali seperti ujung jarum saat dimasukkan ke dalam lautan. Hamba-Ku, sesungguhnya amal-amal kalian akan Aku hitung, lalu Aku sempurnakan balasannya untuk kalian. Karena itu, siapa saja yang menemukan di dalamnya kebaikan, hendaklah dia memuji Allah. Sebaliknya, siapa saja yang mendapati selain itu, hendaklah dia tidak mencela siapa pun, kecuali dirinya sendiri." Demikian firman Allah SWT dalam sebuah hadits qudsi, sebagaimana penuturan Abu Dzarr ra dari sabda Baginda Nabi Muhammad SAW. (HR Muslim).

Terkait dengan hadits di atas, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim, menyebutkan antara lain beberapa hal berikut: Pertama, Allah adalah Mahasuci dan Mahatinggi; mustahil bagi-Nya berlaku zalim. Karena itu, tidak selayaknya manusia, sebagai makhluk-Nya, saling menzalimi satu sama lain. Kedua, sebelum Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW, manusia hakikatnya dalam keadaan tersesat, dan mereka akan tetap ada dalam kesesatan jika tidak mengikuti beliau. Dari sini dapat dipahami, bahwa orang yang mendapat petunjuk adalah yang memang diberi hidayah oleh Allah SWT. Allah-lah Pemilik hidayah, bukan yang lain. Karena itu, siapa saja yang Allah kehendaki, niscaya dia memperoleh hidayah-Nya. Ketiga, begitu luasnya karunia Allah SWT sehingga jika setiap manusia Dia beri karunia maka itu tak akan mengurangi karunia-Nya sedikitpun. Dengan kata lain, karunia Allah SWT itu seperti lautan yang amat luas, sementara yang diberikan kepada seluruh manusia ini hanyalah seperti ujung jarum, alias sangat sedikit. Perumpamaan ini, menurut para ulama, untuk lebih mendekatkan pemahaman kepada manusia. Keempat, kewajiban manusia untuk selalu memohon ampunan kepada Allah SWT karena setiap waktu mereka sesungguhnya selalu berbuat dosa dan kesalahan.

Selebihnya, tentu apa saja yang kita lakukan, baik atau buruk, hasil dan akibatnya adalah untuk diri kita sendiri; tidak akan pernah menambah ataupun mengurangi keagungan Kerajaan Allah SWT.

Dari beberapa poin di atas, ada beberapa 'ibrah yang bisa kita petik. Pertama: jika Allah SWT, Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi ini saja, tidak pernah berlaku zalim terhadap siapapun, tentu betapa lancang dan kurang-ajarnya manusia yang berlaku zalim terhadap sesamanya. Kedua: harus disadari bahwa manusia manapun pada dasarnya berada dalam kesesatan selama tidak mengikuti jalan yang ditempuh Baginda Rasulullah SAW. Ketiga: Nikmat Allah SWT amatlah luas, tetapi yang Dia berikan kepada manusia di dunia ini sebetulnya tidak ada artinya. Kenikmatan yang jauh lebih besar dan abadi hanya akan didapat manusia saat mereka masuk ke dalam surga-Nya. Keempat: tak selayaknya manusia merasa suci sehingga enggan bertobat dan memohon ampunan kepada Allah SWT, karena sesungguhnya setiap saat manusia berbuat dosa dan maksiat kepada-Nya. Kelima: konsekuensi amal perbuatan kita akan kembali kepada kita sendiri, baik atau buruk, di dunia ataupun akhirat; mau tak mau kita harus siap menanggungnya. Wamâ tawfîqi illâ billâh.


Hasyim Muzadi: “Pasal 7 Ayat 6a, Bukti DPR pun Liberal!”


Disahkannya Pasal 7 Ayat 6a pada UU APBN P 2012 tadi malam, menuai protes berbagai kalangan tak terkecuali mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi.

“Ya keputusan ini untuk memberikan peluang pemerintah menaikan yang sesuai dengan harga pasar, itu juga merupakan indikasi bahwa, yang melakukan liberalisasi ekonomi itu bukan kemauan pemerintah saja tapi juga DPR yang punya suara 356 itu tadi yang menerima,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Sabtu (31/3) pagi di Depok.

Menurutnya, Ayat 6a ini, memberi kewenangan kepada Presiden untuk tidak perlu lagi meminta persetujuan kepada DPR bila dikemudian hari ingin menaikan harga BBM. “Sesungguhnya ini bukan tidak naik tetapi menunda kenaikan kalau naik lagi tidak usah bicara sama DPR, seperti itu!” bebernya.

Hasyim pun menegaskan, yang dipertontonkan DPR tadi malam itu memperjelas peta kekuatan liberal. “Nah, dari jumlah 356 itu yang ingin memberikan kenaikan tanpa melalui DPR itu, ibaratnya kan sudah kelihatan bagaimana kekuatan liberal itu di Indonesia. Petanya kan menjadi jelas,” pungkasnya.[] joko prasetyo

Sumber: Mediaumat.com,Edisi 31 March 2012 

Rabu, 28 Maret 2012

Hukum Bunuh Diri dan Tindakan Istisyhad?


Tanya: Ustadz, bagaimana hukum bunuh diri untuk menyerang tentara Israel dalam rangka mencari syahid? Kartono, Jakarta. 08161654xxx

Jawab:
Hukum dalam masalah ini bisa diklasifikasikan berdasarkan sebab dan kondisi yang terkait, menjadi tiga macam:

Pertama, istisyhad (aktivitas mencari syahid) yang diterima;

Kedua, istisyhad yang dilakukan karena adanya faktor darurat, atau tidak;

Ketiga, bunuh diri atau istisyhad yang dilarang.

Untuk istisyhad (aktivitas mencari syahid) yang diterima adalah seperti tindakan Mujahidin yang bertekad untuk meraih syahid, dengan cara menceburkan diri dalam pertempuran dengan musuh agar dirinya terluka, atau terbunuh. Baik dengan tujuan menciptakan ketakutan kepada musuh, maupun memompa semangat dan keberanian pasukan Islam. Tindakan seperti ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Nadhar pada saat Perang Uhud. Ketika tersebar berita wafatnya baginda Rasulullah saw., sebagian sahabat mengalami tekanan batin yang luar biasa, maka Anas bin Nadhar memotivasi mereka agar tetap tegar dan terus maju berperang. Beliau pun menceburkan diri dalam kecamuknya perang hingga terbunuh sebagai syahid, dengan menderita luka di sekujur tubuh. Seluruh tubuh beliau tidak ada yang utuh, sehingga tak seorang pun sahabat yang mengenali jasadnya. Peristiwa ini diabadikan oleh Allah di dalam al-Qur'an:

“Di antara orang-orang Mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang Telah mereka janjikan kepada Allah. Maka di antara mereka ada yang gugur (sebagai syahid), dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu (giliran untuk mendapatkan syahid) dan mereka tidak merobah (janjinya).” (Q.s. al-Ahzab [33]: 23)

Karena itu, dalam konteks ini tidak ada ikhtilaf dan kekaburan sedikit pun, tentang diperbolehkan dan diterimanya tindakan tersebut oleh syariah.

Adapun hukum tindakan istisyhad dalam konteks kedua, yaitu karena adanya kondisi mendesak, yang memang mengharuskan untuk itu, seperti yang dilakukan oleh Mujahidin di Irak dan Palestina, ketika mereka memasang bom atau bahan peledak di mobilnya, atau memaki rompi bom dengan remote atau pelatuk, kemudian berpura-pura menyerah kepada musuh, lalu meledakkan dirinya, maka tindakan ini dibenarkan, jika dengan itu perlawanan terhadap musuh tersebut terus-menerus bisa dilakukan. Sebab, jika perlawanan terhadap musuh tersebut dihentikan, maka justru akan ada bahaya yang jauh lebih besar akan menimpa kaum Muslimin, yaitu dikuasainya negeri mereka, sebagaimana yang terjadi di Irak dan Palestina.

Namun, jika tidak ada kondisi yang mendesak untuk berperang melawan musuh di tempat itu, sebagaimana yang terjadi di wilayah aman, bukan wilayah perang, seperti di Indonesia, misalnya, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Terlebih, jika kemudian tindakannya, bisa menyebabkan terbunuhnya kaum Muslim lain yang tidak bersalah.

Sementara bunuh diri atau istisyhad yang dilarang adalah ketika seorang Mujahid ditangkap oleh musuh, kemudian mengalami penyiksaan yang luar biasa, sebagaimana yang dilakukan oleh AS terhadap kaum Muslim di penjara Guantanamo, atau Abu Ghuraib, ataupun yang dilakukan oleh Israel terhadap para pejuang Palestina. Kondisi ini kadang mendorong seseorang untuk lebih baik mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Tindakan seperti ini jelas haram, dan tidak termasuk tindakan bunuh diri yang dibenarkan. Nabi pernah bersabda:

 “Pernah ada seseorang yang terluka, kemudian dia membunuh dirinya. Maka, Allah pun berfirman: 'Hamba-Ku telah meminta kepada-Ku menyegerakan (kematian) dirinya, maka Aku haramkan surga untuknya.'” (Hr. Bukhari)

 Wallahu a'lam.(Diambil dari bacaan media umat.Edisi  12 January 2009)

Calon Isteri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu, Bolehkah?


Tanya : Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh? (Ujang, Bogor).

Jawab :
Boleh seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlahnya masih dalam batas kesanggupan calon suami. Jika jumlahnya di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan itu batal dan tidak berlaku.

Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu adalah sabda Nabi SAW,"Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal." (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507). Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini ada batasan syar'i-nya, yakni tidak boleh menyalahi nash/hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda,"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah, 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).

Selain dalil umum di atas, ada dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah]." (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664).

Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, misal harus mempunyai uang dalam jumlah tertentu, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas kesanggupan calon suami.

Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara'. Sebab syara' telah melarang memberikan beban yang melampaui batas kemampuan seseorang. Allah SWT berfirman (artinya),"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah [2]:286). Selain itu, syarat di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara' yang menganjurkan agar nikah dipermudah atau diperingan. Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai apa-apa untuk mahar, Nabi SAW bersabda,"Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi." (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad no 21783). Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi SAW bersabda,"Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki]." (HR Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak no 2692).

Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara'. Wallahu a'lam.(Diambil dari  bacaan media umat.Edisi 21 December 2008)

Daging Kurban Dibuat Kornet, Bolehkah?


Tanya : Ustadz, bolehkah daging kurban dibuat kornet dengan alasan supaya tahan lama kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq? (Isykariema, Bandung). 08562001xxx

Jawab :
Daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya. Namun disyaratkan, penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).

Dalil bolehnya mengkornetkan antara lain dipahami dari sabda Nabi SAW,"Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari." Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,"[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!" (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).

Hadis ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada 'illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu 'illat. Jika 'illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi."

Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan. Nah, kebolehan menyimpan (iddikhar) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami, menjadi dalil bolehnya mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari mengkornetkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari. Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya. Sebaliknya jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan daging kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, adalah sabda Nabi SAW,"Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,"Hadis ini sahih." Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834). Imam Syafi'i dalam Al-Umm 2/222 berkata,"Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka kurbannya tidak sah."

Jadi, jelaslah meski mengkornetkan boleh, namun disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a'lam.(Diambil dari bacaan media umat.Edisi  20 December 2008)

Redaksi menerima pertanyaan seputar masalah fikih dan keluarga. Silakan kirim via e-mail: konsultasi.tabloidmu@gmail.com atau sms: 0813 8046 3906


Hukum Pernikahan Dini


Tanya : Ustadz, bolehkah seorang laki-laki dewasa menikahi seorang anak perempuan yang masih kecil dan belum haidh (seperti kasus Syekh Puji)? 08569876xxx

Jawab :
Hukumnya boleh (mubah) secara syar'i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) :

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS Ath-Thalaq [65] : 4).

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud "perempuan-perempuan yang tidak haid" (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.

Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,"Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah."

Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar'i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.

Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari 'Aisyah RA, dia berkata :

“Bahwa Nabi SAW telah menikahi 'A`isyah RA sedang 'A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat 'Aisyah berumur 9 tahun, dan 'Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun." (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi 'A`isyah RA ketika 'Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan 'Aisyah ketika 'Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Maka segala UU yang mengharamkan pernikahan anak perempuan yang belum haid (di bawah umur), sungguh tidak ada nilainya di hadapan nash-nash syara' yang suci. Wallahu a'lam.(Diambil dari bacaan media umat.Edisi 7 December 2008 )

Larangan-larangan Bagi Perempuan dalam Masa Berkabung (Ihdad)


Tanya : Ustadz, suami saya baru saja meninggal. Mohon diterangkan hal-hal apa saja yang dilarang bagi isteri yang berkabung karena ditinggal mati suaminya? (Farida, Yogyakarta).

Jawab :
Sebelumnya perlu dijelaskan masa iddah untuk perempuan yang ditinggal mati suaminya dan hukum syara’ yang terkait dengan masa iddah itu. Masa iddah mereka adalah empat bulan sepuluh hari, sesuai firman Allah SWT (artinya) : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (TQS Al-Baqarah [2] : 234).

Ayat di atas berlaku umum, berlaku untuk setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya. Kecuali jika perempuan itu hamil, maka masa iddah-nya bukan empat bulan sepuluh hari, melainkan hingga perempuan itu melahirkan, sesuai firman Allah SWT (artinya) : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (TQS Ath-Thalaq [65] : 4).

Hukum yang terkait dengan masa iddah ini ialah adanya larangan khitbah dan nikah dalam masa iddah. Tidak boleh seorang laki-laki melamar (khitbah) perempuan yang ditinggal mati suaminya jika disampaikan secara terang-terangan (tashrih), namun boleh jika disampaikan secara sindiran (ta’ridh). Dalilnya firman Allah SWT (artinya) : “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [yang ditinggal mati suaminya dalam masa iddahnya] dengan sindiran.” (TQS Al-Baqarah [2] : 235).

Tidak boleh pula dalam masa iddah ini melakukan akad nikah. Dalilnya firman Allah SWT (artinya) :”Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 235). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa akad nikah tidak sah jika dilakukan dalam masa iddah. (Tafsir Ibnu Katsir, I/509).

Adapun larangan-larangan dalam masa iddah yang disebut masa berkabung (ihdad), ada 5 (lima) perkara sebagai berikut (lihat Shalih Al Fauzan, Tanbihat ‘Ala Ahkam Tukhtashshu bil Mu`minat, hlm. 69-70) :

Pertama, tidak boleh perempuan yang ditinggal mati suaminya menggunakan wangi-wangian dalam segala jenisnya. Baik itu wangi-wangian di badan atau di pakaian, atau mempergunakan sesuatu yang berbau wangi. Dalilnya sabda Nabi SAW, ”Janganlah perempuan itu menyentuh wangi-wangian.” (wa laa tamassu thiiban). (HR Bukhari no 5342, Muslim no 938).

Kedua, tidak boleh dia berhias di badan (az-ziinah fil badan), misalnya mewarnai rambut atau anggota tubuh dengan inai (khidhab), menggunakan celak (iktihal) dalam segala jenisnya, kecuali jika celak itu dibutuhkan untuk berobat, bukan untuk berhias, maka boleh menggunakan di malam hari namun harus dihapus di pagi hari. Dalilnya hadis Ummu Athiyah RA, dia berkata tentang larangan dalam masa berkabung,”Kami tidak menggunakan celak, tidak menggunakan wewangian, tidak menggunakan baju yang dicelup...” (HR Bukhari no 5341; Muslim no 938).

Ketiga, tidak boleh dia bersolek dengan baju (tazayyun bi tsiyab) yang memang dimaksudkan untuk berhias. Dalilnya hadits Ummu Athiyah RA di atas. Pendapat yang lebih shahih dalam madzhab Syafi’i bahwa yang dilarang adalah semua baju, baik dicelup atau tidak, yang penting merupakan baju untuk berhias/bersolek (tsiyab az-ziinah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1378)

Keempat, tidak boleh dia menggunakan perhiasan dalam segala jenisnya, seperti kalung, gelang, termasuk cincin. Dalilnya hadits Ummu Salamah RA bahwa wanita yang berkabung dilarang menggunakan perhiasan (al hulli) (HR Ahmad, 6/302; Abu Dawud no 2304, Nasa`i, 6/203).

Kelima, tidak boleh dia bermalam di luar rumahnya, yaitu rumah tempat meninggalnya suami, kecuali ada udzur syar’i. Dalilnya hadits Fari’ah binti Malik RA yang suaminya meninggal, bahwa Nabi SAW berkata kepadanya,”Berdiamlah kamu di rumahmu…” (HR Tirmidzi no 1204, Nasa`i, 6/199; Ibnu Majah no 2031). Wallahu a’lam.(Diambil dari bacaan Media Umat,Edisi 7 March 2012)

Apakah Setiap Bulan Harus Rukyatul Hilal


Tanya : Ustadz, seperti diketahui ada beberapa ibadah yang terkait dengan rukyatul hilal misalnya puasa Ramadhan, Iedul Fitri, wukuf di Arafah, Iedul Adha, dan puasa ’Asyura (10 Muharram).  Lalu apakah setiap bulan umat Islam wajib melakukan rukyatul hilal?
Abu Fatih, Jakarta

Jawab :
Hukum melakukan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan qamariyah adakalanya wajib dan adakalanya sunnah (mandub). Hukumnya wajib secara fardhu kifayah jika terkait dengan ibadah-ibadah yang hukumnya wajib, seperti puasa Ramadhan dan ibadah haji. Maka wajib hukumnya melakukan rukyatul hilal pada malam ke-30 bulan Sya’ban untuk menentukan awal bulan Ramadhan guna melaksanakan puasa Ramadhan. Wajib pula rukyatul hilal pada malam ke-30 bulan Ramadhan untuk mengakhiri puasa Ramadhan serta menentukan awal bulan Syawwal guna merayakan Iedul Fitri, serta malam ke-30 bulan Dzulqa’dah untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah guna melaksanakan ibadah haji, seperti wukuf di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah, juga untuk menentukan hari raya Iedul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. (Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz XXII hlm. 13; Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Hukm Itsbat Awa`il As Syahr Al Qamari wa Tauhid Ar Ru`yah, hlm. 7).

Dalil wajibnya melakukan rukyatul hilal ini adalah kaidah fiqih : maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. (Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz XXII hlm. 13).

Adapun jika terkait dengan ibadah-ibadah yang hukumnya sunnah, seperti puasa Tasu`a tanggal 9 Muharram, atau puasa ’Asyura tanggal 10 Muharram, atau puasa sunnah tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan qamariyah, maka rukyatul hilal hukumnya sunnah. Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid dalam kitabnya Hukm Itsbat Awa`il As Syahr Al Qamari wa Tauhid Ar Ru`yah berkata,”Jika ibadah hukumnya sunnah, maka melakukan rukyatul hilal hukumnya juga sunnah, sebab hukum untuk sarana itu mengikuti hukum tujuan (al wasa`il lahaa ahkam al ghayat). Maka jika dilakukan rukyatul hilal, itu baik. Jika tidak, maka patokan ibadah sunnah ialah istikmal (menggenapkan) bulan sebelumnya.” (Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Hukm Itsbat Awa`il As Syahr Al Qamari wa Tauhid Ar Ru`yah, hlm. 7).

Dalil sunnahnya melakukan melakukan rukyatul hilal tersebut adalah kaidah fiqih : Al wasa`il tattabi’ al maqashid fi ahkaamihaa.(Segalajalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, XII/199). Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan. Berdasarkan kaidah ini, rukyatul hilal untuk ibadah sunnah itu hukumnya sunnah. Sebab rukyatul hilal dianggap sebagai wasilah yang akan mengantarkan pada ibadah-ibadah sunnah.

Berdasarkan penjelasan ini, maka melakukan rukyatul hilal hukumnya fardhu kifayah untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Adapun rukyatul hilal untuk bulan-bulan yang lain, seperti bulan Muharram, Rajab, dan sebagainya hukumnya sunnah, tidak wajib.

Sebagian ulama mewajibkan rukyatul hilal untuk menentukan masuknya bulan-bulan haram (al asyhur al hurum),  karena terkait dengan larangan berperang bagi kaum muslimin untuk berperang pada bulan-bulan haram (QS Al Baqarah [2] : 217), yakni bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. (Fahad bin Ali Al Hasun, Dukhul Al Syahr Al QamariBainaRu`yat Al Hilalwa Al Hisab Al Falaki, hlm. 11).

Namun menurut kami, rukyatul hilal ini hukumnya tidak wajib, sebab menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani larangan berperang pada bulan-bulan haram itu telah dinasakh (dihapus) oleh ayat-ayat perang sehingga larangan tersebut tidak berlaku lagi bagi kaum Muslimin saat ini. (Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah, hlm. 61). Wallahua’lam.(Diambil dari bacaan Media Umat,Edisi 7 March 2012)