Selasa, 19 Agustus 2014

Tahiyatul Masjid atau Qabliyah?

Ketika kita datang ke masjid dan mendapatkan waktu setelah azan telah selesai dan mendekati iqamah, manakah yang lebih utama kita pilih: shalat sunnah tahiyatul masjid atau shalat sunnah qabliyah?

Jawaban:

Bismillah.

Jika bisa digabungkan maka tidak perlu dipertentangkan. Bapak bisa shalat dua rakaat dengan niat shalat sunnah qabliyah sekaligus tahiyatul masjid, karena para ulama menggolongkan shalat tahiyatul masjid sebagai shalat sunnah mutlak, sehingga untuk mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat shalat khusus. (Maqasid Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar). Hal ini berdasarkan hadis tentang shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين

“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim)

Di hadis ini tidak disebutkan jenis shalat tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid, hendaknya dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia shalat dua rakaat, apapun bentuk shalatnya, baik shalat qabliyah atau bahkan shalat wajib sekali pun.

Ringkasnya, Bapak bisa melaksanakan shalat dua rakaat, dengan niat shalat sunnah qabliyah sekaligus sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Allahu a’lam.

Sumber:  www.KonsultasiSyariah.com



Minggu, 17 Agustus 2014

Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning

Memahami Khilafah Islamiyah menurut kitab-kitab ulama mu'tabar atau dalam dunia pesantren populer dengan sebutan kitab kuning perlu penguasaan mendalam, bukan hanya sekedar mengutip pendapat tanpa mengetahui konteks dan penggunaannya. Oleh karena itu, tulisan berjudul "Wajibkah Memperjuangkan Khilafah?" yang ditulis oleh Uts. Muhamamd Idrus Ramli berikut ini memaparkan dengan jelas bagaimana ummat Islam menyikapi "Khilafah", sekaligus kritik pada pendapat al-Nabhani.

 Kelompok yang sangat getol memperjuangkan tegaknya khilafah di dunia Islam dewasa ini adalah Hizbut Tahrir. Sedangkan fatwa yang Anda sebutkan tadi, adalah fatwa Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam bukunya, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2 hal. 19. Fatwa kelompok tersebut jelas radikal, ekstrem dan tidak benar, karena beberapa alasan.

Pertama, kewajiban umat Islam dalam mengangkat seorang pemimpin tidak harus bernama khilafah, akan tetapi mengangkat pemimpin dalam pengertian yang bersifat umum, baik khalifah maupun raja.

Kedua, kewajiban umat Islam mengangkat seorang pemimpin tunggal, yang menjadi simbol persatuan umat Islam seluruh dunia, itu ketika umat Islam mampu melaksanakan dan kewajiban tersebut mungkin dilakukan. Oleh karena itu, ketika umat Islam tidak mampu atau siuasi tidak memungkinkan mengangkat seorang pemimpin tunggal, maka kewajiban tersebut menjadi gugur, seperti yang terjadi dewasa ini. Dalam hal, al-Imam al-Hafizh Abu Amr al-Dani berkata:

وَإِقَامَةُ اْلإِمَامِ مَعَ الْقُدْرَةِ وَاْلإِمْكَانِ: فَرْضٌ عَلىَ اْلأُمَّةِ لاَ يَسَعُهُمْ جَهْلُهُ، وَالتَّخَلُّفُ عَنْهُ، وَإِقَامَتُهُ إِلىَ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ مِنَ اْلأُمَّةِ دُوْنَ النَّصِّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Mengangkat seorang imam ketika mampu dan memungkinkan dihukumi wajib bagi umat Islam, yang harus mereka ketahui dan tidak boleh ditinggalkan. Pengangkatan tersebut berdasarkan keputusan ahlul halli wal ‘aqdi dari umat, bukan berdasarkan nash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.” (Abu Amr al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hal. 130).

Ketiga, ketika umat Islam mampu dan situasi memungkinkan untuk mengangkat seorang pemimpin tunggal, akan tetapi umat Islam tidak melakukannya, maka yang berdosa dalam kekosongan pemimpin tersebut adalah dua kelompok, yaitu kelompok ahlul halli wal-‘aqdi dan kelompok para tokoh yang layak menjadi pemimpin umat. Beban dosa kekosongan pemimpin tersebut tidak dibebankan kepada seluruh umat Islam, sebagaimana dalam fatwa di atas. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

وَهَذَا الْوُجُوْبُ وُجُوْبُ كِفَايَةٍ كَالْجِهَادِ وَنَحْوِهِ، فَإِذَا قَامَ بِهَا مَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِهَا سَقَطَ الْحَرَجُ عَنِ الْكَافَّةَ، وَإِنْ لَمْ يَقُمْ بِهَا أَحَدٌ أَثِمَ مِنْ النَّاسِ فَرِيقَانِ : ۱. أَهْلُ الِاخْتِيَارِ وَهُمْ أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَوُجُوْهِ النَّاسِ حَتَّى يَخْتَارُوا إمَامًا لِلْأُمَّةِ .۲. أَهْلُ الْإِمَامَةِ وَهُمْ مَنْ تَتَوَفَّرُ فِيْهِمْ شُرُوْطُ اْلإِمَامَةِ إِلىَ أَنْ يُنْصَبَ أَحَدُهُمْ إِمَامًا.
“Kewajiban mengangkat seorang imam ini adalah kewajiban kifayah seperti halnya jihad dan sesamanya. Apabila ada seseorang yang melaksanakannya, maka beban dosa gugur dari seluruh umat Islam. Apabila tidak ada seorang pun yang melaknsanakannya, maka dua golongan dari umat Islam yang menanggung dosa. Pertama, ahli memilih, yaitu ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan para ulama dan tokoh masyarakat, sampai mereka memilih seorang imam bagi umat. Kedua, ahli imamah, yaitu mereka yang memenuhi kriteria menjadi imam, sampai salah seorang di antara mereka diangkat sebagai imam.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 6. Hal. 217).

 Pernyataan tersebut dikutip dari al-Imam al-Mawardi, dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah, hal. 3, al-Imam Abu Ya’la al-Farra’ al-Hanbali, dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hal. 19, dan al-Imam al-Qalqasyandi, dalam Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, juz 1, hal. 30.

Keempat, ketika umat Islam tidak memiliki pemimpin tunggal yang menyatukan mereka dalam satu negara, para ulama membenarkan terjadinya kepemimpinan lokal, dimana setiap daerah memiliki kepemimpinan otonom seperti yang terjadi dewasa ini. Umat Islam terkotak-kotak dalam banyak negara dan kepemimpinan. Imam al-Haramain al-Juwaini (419-478 H/1028-1085 M) berkata:

قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: لَوْ خَلاَ الزَّمَانُ عَنِ السُّلْطَانِ فَحَقٌّ عَلَى قُطَّانِ كُلِّ بَلْدَةٍ، وَسُكَّانِ كُلِّ قَرْيَةٍ، أَنْ يُقَدِّمُوا مِنْ ذَوِي اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى، وَذَوِي الْعُقُولِ وَالْحِجَا مَنْ يَلْتَزِمُونَ امْتِثَالَ إِشَارَاتِهِ وَأَوَامِرِهِ، وَيَنْتَهُونَ عَنْ مَنَاهِيهِ وَمَزَاجِرِهِ ; فَإِنَّهُمْ لَوْ لَمْ يَفْعَلُوا ذَلِكَ، تَرَدَّدُوا عِنْدَ إِلْمَامِ الْمُهِمَّاتِ، وَتَبَلَّدُوا عِنْدَ إِظْلاَلِ الْوَاقِعَاتِ.
“Sebagian ulama berkata: “Apabila suatu masa mengalami kekosongan dari penguasa tunggal, maka penduduk setiap daerah dan setiap desa, harus mengangkat di antara orang-orang yang memiliki kecerdasan dan pemikiran, seseorang yang dapat mereka ikuti petunjuk dan perintahnya, dan mereka jauhi larangannya. Karena apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, mereka akan ragu-ragu ketika menghadapi persoalan penting dan tidak mampu mengatasi persoalan yang sedang terjadi.” (Imam al-Haramain, Ghiyats al-Umam fi Iltiyats al-Zhulam, hal. 386-387).

Kelima, para ulama yang menulis kitab-kitab akidah Ahlussunnah Wal-Jama’ah juga menjelaskan, bahwa kepemimpinan khilafah hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, yaitu pada masa-masa kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali –radhiyallahu ‘anhum. Setelah itu umat Islam akan dipimpin oleh kerajaan dan keemiran. Dalam hal ini, al-Imam Najmuddin al-Nasafi berkata dalam al-‘Aqidah al-Nasafiyyah:

وَالْخِلاَفَةُ ثَلاَثُوْنَ سَنَةً، ثُمَّ بَعْدَهَا مُلْكٌ وَإِمَارَةٌ.
“Khilafah berlangsung selama tiga puluh tahun. Kemudian setelah itu kerajaan dan keemiran.” (Syaikh Abdullah al-Harari al-Habasyi, al-Mathalib al-Wafiyyah Syarh al-‘Aqidah al-Nasafiyyah, hal. 143).

 Pernyataan senada juga dikemukakan al-Imam al-Baihaqi dalam al-I’tiqad ‘ala Madzhab al-Salaf Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, al-Imam al-Thahawi dalam al-‘Aqidah al-Thahawiyyah dan lain-lain.

 Pandangan bahwa khilafah dalam Islam hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, didasarkan pada hadits shahih berikut ini:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حدثني سَفِينَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلاَفَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلاَفَةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلاَفَةَ فِيهِمْ قَالَ كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ.
“Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR. Ahmad, [20910], dan al-Tirmidzi, [2152]).

Keenam, ketika umat Islam tidak memiliki seorang khalifah atau pemimpin tunggal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama tidak memerintahkan umatnya agar berusaha atau berpartisipasi dalam memperjuangkan tampilnya seorang khalifah. Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berpesan agar mereka menjauhi kelompok-kelompok yang mengajak pada perpecahan, dan tetap konsisten mengikuti ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِيْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا فِى جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ « نَعَمْ » فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ « نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ ». قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ « قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ ». فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ « نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ صِفْهُمْ لَنَا. قَالَ « نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ « تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ ». فَقُلْتُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ « فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ ».
Hudzaifah bin al-Yaman radiyallahu ‘anh berkata: “Orang-orang selalu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama tentang kebaikan. Tapi aku selalu bertanya tentang keburukan, karena khawatir menjumpainya. Aku berkata: “Ya Rasulullah, dulu kami hidup dalam jahiliah dan keburukan, lalu Allah memberikan kebaikan kepada kami. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?” Beliau menjawab: “Ya.” Aku berkata: “Apakah setelah keburukan itu ada kebaikan.” Beliau menjawab: “Ya, tetapi ada keruhnya.” Aku berkata: “Apa keruhnya?” Beliau menjawab: “ Kaum yang tidak mengikuti jejakku, kamu mengenal mereka dan menginkari.” Aku berkata: “Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan?” Beliau menjawab: “Ya, para pengajak di pintu-pintu Jahanam. Barang siapa yang menerima ajakan mereka, maka akan dilempar ke dalamnya.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, terangkan sifat mereka kepada kami.” Beliau menjawab: “Secara lahiriah mereka dari golongan kita dan berbicara dengan bahasa kita.” Aku berkata: “Apa perintahmu kepadaku jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab: “Ikuti jamaah kaum Muslimin dan imamnya.” Aku berkata: “Jika mereka tidak lagi berjamaah dan tidak memiliki imam?” Beliau menjawab: “Jauhi aliran-aliran itu seluruhnya, meskipun kamu harus menggigit akar pohon, hingga maut menjemputmu dan kamu bersamanya.” (HR. al-Bukhari [7084] dan Muslim [4890]).

 Dalam hadits di atas, ketika sahabat Hudzaifah bertanya, tentang sikap yang diambil oleh seorang Muslim ketika umat Islam tidak lagi bersatu dan tidak memiliki pemimpin tunggal atau khalifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, bahwa sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim adalah menjauhi kelompok-kelompok yang mengajak pada perpecahan karena khawatir terjerumus dalam keburukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama tidak menjawab, agar seorang Muslim berusaha dan berpartisipasi dalam perjuangan tampilnya seorang khalifah.

Sumber: Idrusramli.com

Selasa, 11 Februari 2014

AL-QUR'AN ADALAH SATU-SATUNYA SUMBER HUKUM ISLAM

Al-Quran adalah wahyu Allah, kebenarannya mutlaq, sebagai mu’jizat yang abadi dan ilmiyah, serta sebagai petunjuk manusia sepanjang zaman.

Ayat Al-Qur’an merupakan dalil kepada kalam nafsi Allah. Dari segi ini, ayat-ayat Al-Quran popular dikenal sebagai dalil-dalil hukum. Di kalangan para ahli Ushul Fiqh bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah teks-teks ayat hukum itu sendiri yang mengatur amal perbuatan manusia.

Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Apa yang menjadi kewajiban manusia adalah untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah turunkan ini, dan menerimanya sebagai satu-satunya petunjuk hidup.


Diantara Ciri khas Al-Quran diriwayatkan dengan bertubi-tubi, masa demi masa, keturunan demi keturunan, tanpa mengalami perubahan atau pemalsuan tidak seperti hadist-hadist Nabi SAW yang banyak dikarang dibuat dan dipalsukan oleh manusia.

“Kamilah yang menurunkan Quran dan Kami pula yang menjaganya” (QS Al-Hijr : 9)


Ciri khas ini yang menyebabkan Al-Quran berbeda dengan hadist Nabi SAW, karena untuk Hadits-hadist hanya memberikan pengertian saja tentang Sunnah yang diilhamkan dari Allah SWT, sedang kata-katanya adalah dari Nabi SAW itu sendiri.

BERPALING DARI AL-QUR’AN SEPERTI KELEDAI

Allah SWT menyerupakan orang-orang kafir yang berpaling dari al-Qur’ân seperti keledai yang berpaling dan kabur dari seekor singa! Alangkah buruknya permisalan bagi mereka itu!! Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Maka mengapa mereka (orang-orang kafir) berpaling dari peringatan (Allah)? seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari daripada singa.

Maksudnya, mengapa orang-orang kafir yang berada di hadapanmu berpaling dari apa yang engkau seru dan peringatkan kepada mereka, “Seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari dari singa”, maksudnya, lari dan berpalingnya mereka dari kebenaran seolah-olah keledai liar yang lari dari singa yang akan memburunya atau dari seorang pemburu. [Lihat Imam Ibnu Katsîr pada tafsir ayat ini; Muqaddimah Tafsîr Adhwâul Bayân]

Dari berbagai sumber Wallahu Aklam..



Jumat, 30 Maret 2012

Valentine's Day, Komersialisasi Kemaksiatan


Sengaja dilanggengkan untuk merusak moral umat Islam.

Februari identik dengan warna pink, pertanda hari kasih sayang tanggal 14. Memang, belakangan ini perayaan Valentine's Day (V'Day) makin marak saja. Mulai anak-anak hingga orang tua, sibuk mengekspresikan cintanya pada pasangan. Meski mayoritas penduduk negeri ini Muslim dan banyak yang tidak merayakannya, semarak gegap-gempita di berbagai media, televisi, mal, hotel dan tempat hiburan membuat hari kasih sayang seolah momentum wajib yang harus dikenang. Ada apa?

Sejarah Maksiat
V'Day identik dengan maksiat. Ya, perayaan V'Day kerap melibatkan sejoli beda jenis kelamin yang saling mengekspresikan cinta. Entah sekadar memberi coklat, boneka pink, romantic dinner, dansa-dansi, hingga berujung pada hubungan seksual alias perzinaan. Na'uzubullahi min dalik.
Perayaan di hotel-hotel, kafe atau diskotek pun sama. Selalu mengumbar kemaksiatan. Ada ikhtilat alias campur baur laki-laki dan perempuan, baik dalam acara makan malam, dansa-dansi, games, life music, dan seterusnya. Tak hanya pasangan kekasih, kadang acara ini banyak membidik pasangan suami-istri yang bergaya hidup metropolis.

Model perayaan seperti itu, tak lepas dari sejarah asal mula V'Day eksis. Menurut berbagai literatur, ada dua versi tentang kemunculan V'Day. Pertama, dulu ada pendeta bernama Valentino yang melanggar aturan Raja Romawi, yakni menikahkan pasangan usia remaja.

Padahal waktu itu remaja tidak boleh menikah karena dinilai lebih kuat jadi tentara jika belum menikah. Karena melanggar, Valentino dihukum mati. Sebelum mati dia menulis surat cinta untuk kekasihnya dengan kata-kata “Be My Valentine”.

Versi kedua, dulu di zaman Romawi kuno ada tradisi upacara Lupercalia di mana cewek menulis nama, dimasukkan di pundi-pundi, lalu cowok mengambil satu nama. Nah, cowok itu lantas berpasangan dengan cewek yang namanya tertera di situ untuk pesta semalam suntuk.

Demikianlah, V'Day bukan berasal dari budaya Islam. Bahkan, budaya jahiliyah di Romawi kuno, yang jauh dari nilai-nilai islami. Jadi, sangat bodoh bila saat ini masyarakat tersihir dengan mengikuti tradisi jahiliyah tersebut.

Merusak Moral
Lebih dari itu, V'Day sengaja dilanggengkan untuk merusak moral umat Islam. Ya, kaum kafir tak pernah berhenti membuat makar untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya. Terutama Yahudi, sengaja menciptakan berbagai permainan dan hiburan untuk melenakan umat. Salah satunya V'Day yang menjerumuskan umat pada tindak maksiat, sekaligus menyingkirkan syariat Islam.

Mungkin muncul pertanyaan, bagaimana jika memperingati V'Day dengan cara yang baik tanpa maksiat? Seperti anak memberikan coklat atau bunga tanda kasih sayang kepada orang tuanya, atau pada gurunya. Jawabnya, tetap saja, dengan memperingati berarti kita setuju bahwa tanggal 14 Februari adalah Hari Kasih Sayang. Dengan begitu, artinya kita semakin mengokohkan keberadaan V'Day yang bukan merupakan hari besar agama Islam.

Ingat, V'Day identik dengan orang kafir sehingga dengan cara apapun tidak akan kompatibel dengan Islam. Dalam hal ini kita ingat firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS Al Baqarah, 2: 256)

Kapitalisasi Cinta
Perlu dipahami, kemasan hari kasih sayang, sejatinya tak lebih ajang bisnis para pemodal. Masyarakat dibodohi agar tergiur membeli hal-hal yang terkait V'Day dan simbol-simbol cinta. Jadi, ujung-ujungnya adalah duit. Pelaku bisnis memanfaatkan V'Day untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengatasnamakan hari kasih sayang.

Melalui momentum ini, jualan berbagai produk cinta laku keras. Misalnya coklat dan segala pernak-pernik yang berbau pink atau berbentuk daun waru. Demikian pula pesta-pesta bertema cinta di hotel, kafe atau restoran, digeber supaya laku. Ujungnya, duit mengalir ke pundi-pundi mereka tanpa peduli dampak negatif yang ditimbulkannya.

Jadi, memang ada kesengajaan untuk melanggengkan V'Day sebagai momentum jualan produk semata-mata. Sebab semboyan para pemilik kapital, segalanya harus jadi duit. Kaum kapital menjadikan V'Day sebagai isu penting untuk mendongkrak bisnisnya. Tak peduli bisnis maksiat. Disihirlah remaja, bahkan orang tua yang merasa modern dan trendy, agar merayakan V'Day demi predikat gaul, modern dan trendy.

Haram Tasyabuh 
Menilik sejarah dan bentuk perayaan V'Day, jelaslah bahwa tradisi jahil itu haram dilakukan umat Muslim. Baik sekadar iseng, ikut-ikutan atau sengaja merayakannya. Juga, bagi pihak yang ikut terlibat dalam bisnis V'Day yang secara tidak langsung ikut melestarikan V'Day.

Demikian pula kaum Muslimin, dengan alasan apapun, sebaiknya tidak membeli produk-produk berbau V'Day agar tidak terjebak dalam dosa. Sebab, jika melakukannya maka terkategori tasyabuh, alias mengikuti kebiasaan orang kafir.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu" (HR. Abu Daud) . Sesungguhnya V'Day adalah tradisi orang kafir, maka haram untuk mengambil, meyakini dan merayakannya. Untuk itu, kaum muslim harus segera kembali pada ajaran Islam.

Ingatlah, "Sesungguhnya kalian akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kalian sedikit demi sedikit sampai seandainya mereka masuk ke lubang biawak kalian juga akan mengikuti mereka" (HR Bukhari dan Muslim). V'Day maksiat![mediumat,Edisi 14 April 2011 ]

Menghargai Jasa Ayah


Dunia memperingati 1 Juni sebagai Hari Ayah. Memang tak banyak yang tahu, karena biasanya lebih fokus pada penghormatan sosok ibu setiap 22 Desember. Dirayakan atau tidak, yang jelas ayah layak dihormati dan dihargai. Jasa-jasanya begitu besar, tak kalah dengan ibu.

Namun sayang, tak sedikit anak yang justru mengabaikan ayahnya. Ada anak yang suka membangkang perintah ayah, membantah kata-katanya, mencap ayahnya kejam, kuno, pelit, dll. Tak sedikit pula anak yang merasa malu dengan sosok ayahnya, rendah diri, merasa hina, tidak bangga, bahkan minder sekadar menyebut nama ayah di hadapan teman-temannya. Terlebih jika profesi ayah dinilai rendahan, biasa saja dan tidak bonafid.

Akibatnya, kerapkali hubungan anak-ayah menjadi renggang. Terlebih jika anak sudah beranjak dewasa, ayah sudah bukan menjadi tumpuan rujukan lagi. Kecintaan anak-ayah makin menipis, hubungan anak-ayah hambar, kaku, formal bahkan renggang. Jangankan peluk-cium, sapaan pun sekadar basa-basi di bibir.

Yang lebih parah lagi, ada anak sampai membenci ayahnya, hingga mengabaikan tatanan Islam. Seperti kabur dari rumah tanpa pamit, menikah tanpa restu ayahnya atau memutuskan silaturahim dengan ayah kandung dengan berbagai alasan.

Hal tersebut tentunya tidak layak dilakukan anak yang mengaku shalih-shalihah. Untuk itu, anak perlu memahami pentingnya peran ayah berikut jasa-jasanya. Seperti:

1. Ayah adalah pemberi nafkah.

Ayahlah yang memberi makan kita sejak dalam kandungan hingga dewasa. Juga, menopang keperluan hidup anak-anaknya hingga dewasa, yakni anak perempuan sampai menikah dan anak laki-laki sampai ia bekerja. Bayangkan, jika dinilai rupiah, berapa trilyun nafkah yang sudah dialirkan ayah demi anaknya?

2. Ayah sebagai pendidik anak.

Ayah bukan sekadar tempat menadah materi, uang saku, SPP, baju baru, tapi punya kewajiban sebagai pelindung, pengayom dan pendidik anak. Adalah wajar jika nasihat-nasihat meluncur dari mulutnya, karena tugasnya membimbing dan mendidik anak agar shalih-shalihah. Ayah adalah perisai agar buah hatinya tidak tergelincir dalam kenistaan.

3. Ayah adalah wali bagi anak, khususnya perempuan.

Anak perempuan berada dalam naungan wali, yakni ayah kandungnya. Jika akan keluar rumah, anak harus izin. Kalo hubungan dengan ayah baik, pasti izin tidak masalah asal untuk kebaikan. Jika akan menikah, harus direstui ayah, karena ayah yang berhak menikahkan anak perempuannya. Jangan sampai karena tidak harmonis, menikah tanpa ayah. Tentu tidak sah.

4. Ayah mewariskan nama baik dan harta jika telah wafat.

Ayah menjalankan fungsi sebagai pelestari keturunan. Keberadaan anak sangat membanggakannya, sebagai pewaris nama baik dan penerus cita-citanya. Ayah tak mengharap apapun dari anak, bahkan akan berusaha mencukupi kebutuhan anaknya hingga ia meninggal. Sebab itu anak berhak atas warisannya.

Dengan melihat hal di atas, sangat wajar jika anak wajib berbakti, menjaga nama baiknya, merawat saat ia renta dan mendoakannya ketika ia telah tiada. Jangan sampai di akhir masa hidupnya, karena tidak dekat dengan ayah, malah ayah dikirim ke panti jompo. Juga, tak pernah mendoakannya karena kesibukan dunia.

Mari, mulai saat ini kita menjaga dan memperbaiki hubungan dengan ayah. Sebagaimana Rasulullah SAW begitu dekat dengan Fatimah. Fatimahlah yang merawat Rasulullah SAW di akhir hayatnya. Allah SWT berfirman dalam surat al-Isra’ ayat  23-24 yang artinya: “Tuhanmu telah memutuskan supaya kamu tidak menyembah sesuatu kepada-Nya dan terhadap kedua orang tua harus berlaku baik. Pada waktu salah seorang dari mereka atau keduanya telah tua janganlah kau berkata cis/ah (kata yang menunjukkan rasa muak) kepada keduanya dan jangan pula membentak dan berkatalah dengan kata-kata yang lunak, lemah lembut dan sopan.” Juga, firman Allah Swt. surat al-Ankabut ayat 8 yang artinya: “Kami telah mewasiatkan kepada manusia untuk berbuat baik terhadap kedua orang tuanya.”[Sumber mediaumt,Edisi 23 November 2011 ]

Inilah Lima Pelajaran Berharga


Hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku, sekaligus mengharamkan kezaliman itu terjadi di antara kalian. Karena itu, janganlah kalian saling menzalimi. Hamba-Ku, setiap diri kalian itu tersesat, kecuali orang yang Aku beri hidayah. Karena itu, mintalah hidayah kepada-Ku, pasti Aku beri kalian hidayah.

Hamba-Ku, setiap diri kalian itu lapar, kecuali orang yang Aku beri makan. Karena itu, mintalah makan kepada-Ku, pasti Aku beri kalian makan. Hamba-Ku, setiap diri kalian itu telanjang, kecuali orang yang Aku beri pakaian. Karena itu, mintalah pakaian kepada-Ku, pasti Aku beri kalian pakaian. Hamba-Ku, kalian selalu berbuat kesalahan siang dan malam, sementara Aku akan mengampuni seluruh dosa. Karena itu, mintalah ampunan kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.

Hamba-Ku, kalian tidak akan pernah menyentuh madarat-Ku hingga kalian bisa memadaratkan-Ku, dan kalian pun tidak akan pernah bisa menyentuh manfaat-Ku hingga kalian bisa memberi Aku manfaat. Hamba-Ku, andai generasi pertama dan terakhir dari kalian, baik dari kalangan manusia ataupun jin, berhimpun dalam kalbu orang yang paling takwa di antara kalian, hal itu tak akan menambah sedikit pun keagungan bagi Kerajaan-Ku. Hamba-Ku, andai generasi pertama dan terakhir di antara kalian, baik dari kalangan manusia maupun jin, berhimpun dalam kalbu orang yang paling jahat di antara kalian, hal itu pun tak akan mengurangi sedikitpun  keagungan Kerajaan-Ku. Hamba-Ku, andai generasi pertama dan terakhir dari kalian, baik dari kalangan manusia ataupun jin, berdiri dalam satu mimbar, lalu mereka semuanya meminta kepada-Ku, pasti akan Kuberi setiap orang dari mereka tanpa sedikitpun mengurangi milik-Ku, kecuali seperti ujung jarum saat dimasukkan ke dalam lautan. Hamba-Ku, sesungguhnya amal-amal kalian akan Aku hitung, lalu Aku sempurnakan balasannya untuk kalian. Karena itu, siapa saja yang menemukan di dalamnya kebaikan, hendaklah dia memuji Allah. Sebaliknya, siapa saja yang mendapati selain itu, hendaklah dia tidak mencela siapa pun, kecuali dirinya sendiri." Demikian firman Allah SWT dalam sebuah hadits qudsi, sebagaimana penuturan Abu Dzarr ra dari sabda Baginda Nabi Muhammad SAW. (HR Muslim).

Terkait dengan hadits di atas, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim, menyebutkan antara lain beberapa hal berikut: Pertama, Allah adalah Mahasuci dan Mahatinggi; mustahil bagi-Nya berlaku zalim. Karena itu, tidak selayaknya manusia, sebagai makhluk-Nya, saling menzalimi satu sama lain. Kedua, sebelum Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW, manusia hakikatnya dalam keadaan tersesat, dan mereka akan tetap ada dalam kesesatan jika tidak mengikuti beliau. Dari sini dapat dipahami, bahwa orang yang mendapat petunjuk adalah yang memang diberi hidayah oleh Allah SWT. Allah-lah Pemilik hidayah, bukan yang lain. Karena itu, siapa saja yang Allah kehendaki, niscaya dia memperoleh hidayah-Nya. Ketiga, begitu luasnya karunia Allah SWT sehingga jika setiap manusia Dia beri karunia maka itu tak akan mengurangi karunia-Nya sedikitpun. Dengan kata lain, karunia Allah SWT itu seperti lautan yang amat luas, sementara yang diberikan kepada seluruh manusia ini hanyalah seperti ujung jarum, alias sangat sedikit. Perumpamaan ini, menurut para ulama, untuk lebih mendekatkan pemahaman kepada manusia. Keempat, kewajiban manusia untuk selalu memohon ampunan kepada Allah SWT karena setiap waktu mereka sesungguhnya selalu berbuat dosa dan kesalahan.

Selebihnya, tentu apa saja yang kita lakukan, baik atau buruk, hasil dan akibatnya adalah untuk diri kita sendiri; tidak akan pernah menambah ataupun mengurangi keagungan Kerajaan Allah SWT.

Dari beberapa poin di atas, ada beberapa 'ibrah yang bisa kita petik. Pertama: jika Allah SWT, Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi ini saja, tidak pernah berlaku zalim terhadap siapapun, tentu betapa lancang dan kurang-ajarnya manusia yang berlaku zalim terhadap sesamanya. Kedua: harus disadari bahwa manusia manapun pada dasarnya berada dalam kesesatan selama tidak mengikuti jalan yang ditempuh Baginda Rasulullah SAW. Ketiga: Nikmat Allah SWT amatlah luas, tetapi yang Dia berikan kepada manusia di dunia ini sebetulnya tidak ada artinya. Kenikmatan yang jauh lebih besar dan abadi hanya akan didapat manusia saat mereka masuk ke dalam surga-Nya. Keempat: tak selayaknya manusia merasa suci sehingga enggan bertobat dan memohon ampunan kepada Allah SWT, karena sesungguhnya setiap saat manusia berbuat dosa dan maksiat kepada-Nya. Kelima: konsekuensi amal perbuatan kita akan kembali kepada kita sendiri, baik atau buruk, di dunia ataupun akhirat; mau tak mau kita harus siap menanggungnya. Wamâ tawfîqi illâ billâh.


Hasyim Muzadi: “Pasal 7 Ayat 6a, Bukti DPR pun Liberal!”


Disahkannya Pasal 7 Ayat 6a pada UU APBN P 2012 tadi malam, menuai protes berbagai kalangan tak terkecuali mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi.

“Ya keputusan ini untuk memberikan peluang pemerintah menaikan yang sesuai dengan harga pasar, itu juga merupakan indikasi bahwa, yang melakukan liberalisasi ekonomi itu bukan kemauan pemerintah saja tapi juga DPR yang punya suara 356 itu tadi yang menerima,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Sabtu (31/3) pagi di Depok.

Menurutnya, Ayat 6a ini, memberi kewenangan kepada Presiden untuk tidak perlu lagi meminta persetujuan kepada DPR bila dikemudian hari ingin menaikan harga BBM. “Sesungguhnya ini bukan tidak naik tetapi menunda kenaikan kalau naik lagi tidak usah bicara sama DPR, seperti itu!” bebernya.

Hasyim pun menegaskan, yang dipertontonkan DPR tadi malam itu memperjelas peta kekuatan liberal. “Nah, dari jumlah 356 itu yang ingin memberikan kenaikan tanpa melalui DPR itu, ibaratnya kan sudah kelihatan bagaimana kekuatan liberal itu di Indonesia. Petanya kan menjadi jelas,” pungkasnya.[] joko prasetyo

Sumber: Mediaumat.com,Edisi 31 March 2012