Selasa, 11 Februari 2014

AL-QUR'AN ADALAH SATU-SATUNYA SUMBER HUKUM ISLAM

Al-Quran adalah wahyu Allah, kebenarannya mutlaq, sebagai mu’jizat yang abadi dan ilmiyah, serta sebagai petunjuk manusia sepanjang zaman.

Ayat Al-Qur’an merupakan dalil kepada kalam nafsi Allah. Dari segi ini, ayat-ayat Al-Quran popular dikenal sebagai dalil-dalil hukum. Di kalangan para ahli Ushul Fiqh bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah teks-teks ayat hukum itu sendiri yang mengatur amal perbuatan manusia.

Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Apa yang menjadi kewajiban manusia adalah untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah turunkan ini, dan menerimanya sebagai satu-satunya petunjuk hidup.


Diantara Ciri khas Al-Quran diriwayatkan dengan bertubi-tubi, masa demi masa, keturunan demi keturunan, tanpa mengalami perubahan atau pemalsuan tidak seperti hadist-hadist Nabi SAW yang banyak dikarang dibuat dan dipalsukan oleh manusia.

“Kamilah yang menurunkan Quran dan Kami pula yang menjaganya” (QS Al-Hijr : 9)


Ciri khas ini yang menyebabkan Al-Quran berbeda dengan hadist Nabi SAW, karena untuk Hadits-hadist hanya memberikan pengertian saja tentang Sunnah yang diilhamkan dari Allah SWT, sedang kata-katanya adalah dari Nabi SAW itu sendiri.

BERPALING DARI AL-QUR’AN SEPERTI KELEDAI

Allah SWT menyerupakan orang-orang kafir yang berpaling dari al-Qur’ân seperti keledai yang berpaling dan kabur dari seekor singa! Alangkah buruknya permisalan bagi mereka itu!! Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Maka mengapa mereka (orang-orang kafir) berpaling dari peringatan (Allah)? seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari daripada singa.

Maksudnya, mengapa orang-orang kafir yang berada di hadapanmu berpaling dari apa yang engkau seru dan peringatkan kepada mereka, “Seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari dari singa”, maksudnya, lari dan berpalingnya mereka dari kebenaran seolah-olah keledai liar yang lari dari singa yang akan memburunya atau dari seorang pemburu. [Lihat Imam Ibnu Katsîr pada tafsir ayat ini; Muqaddimah Tafsîr Adhwâul Bayân]

Dari berbagai sumber Wallahu Aklam..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar