Ketika kita datang ke masjid dan mendapatkan waktu setelah azan telah selesai dan mendekati iqamah, manakah yang lebih utama kita pilih: shalat sunnah tahiyatul masjid atau shalat sunnah qabliyah?
Jawaban:
Bismillah.
Jika bisa digabungkan maka tidak perlu dipertentangkan. Bapak bisa shalat dua rakaat dengan niat shalat sunnah qabliyah sekaligus tahiyatul masjid, karena para ulama menggolongkan shalat tahiyatul masjid sebagai shalat sunnah mutlak, sehingga untuk mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat shalat khusus. (Maqasid Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar). Hal ini berdasarkan hadis tentang shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين
“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim)
Di hadis ini tidak disebutkan jenis shalat tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid, hendaknya dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia shalat dua rakaat, apapun bentuk shalatnya, baik shalat qabliyah atau bahkan shalat wajib sekali pun.
Ringkasnya, Bapak bisa melaksanakan shalat dua rakaat, dengan niat shalat sunnah qabliyah sekaligus sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Allahu a’lam.
Sumber: www.KonsultasiSyariah.com
Selasa, 19 Agustus 2014
Minggu, 17 Agustus 2014
Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning
Memahami Khilafah Islamiyah menurut kitab-kitab ulama mu'tabar atau dalam dunia pesantren populer dengan sebutan kitab kuning perlu penguasaan mendalam, bukan hanya sekedar mengutip pendapat tanpa mengetahui konteks dan penggunaannya. Oleh karena itu, tulisan berjudul "Wajibkah Memperjuangkan Khilafah?" yang ditulis oleh Uts. Muhamamd Idrus Ramli berikut ini memaparkan dengan jelas bagaimana ummat Islam menyikapi "Khilafah", sekaligus kritik pada pendapat al-Nabhani.
Kelompok yang sangat getol memperjuangkan tegaknya khilafah di dunia Islam dewasa ini adalah Hizbut Tahrir. Sedangkan fatwa yang Anda sebutkan tadi, adalah fatwa Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam bukunya, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2 hal. 19. Fatwa kelompok tersebut jelas radikal, ekstrem dan tidak benar, karena beberapa alasan.
Pertama, kewajiban umat Islam dalam mengangkat seorang pemimpin tidak harus bernama khilafah, akan tetapi mengangkat pemimpin dalam pengertian yang bersifat umum, baik khalifah maupun raja.
Kedua, kewajiban umat Islam mengangkat seorang pemimpin tunggal, yang menjadi simbol persatuan umat Islam seluruh dunia, itu ketika umat Islam mampu melaksanakan dan kewajiban tersebut mungkin dilakukan. Oleh karena itu, ketika umat Islam tidak mampu atau siuasi tidak memungkinkan mengangkat seorang pemimpin tunggal, maka kewajiban tersebut menjadi gugur, seperti yang terjadi dewasa ini. Dalam hal, al-Imam al-Hafizh Abu Amr al-Dani berkata:
وَإِقَامَةُ اْلإِمَامِ مَعَ الْقُدْرَةِ وَاْلإِمْكَانِ: فَرْضٌ عَلىَ اْلأُمَّةِ لاَ يَسَعُهُمْ جَهْلُهُ، وَالتَّخَلُّفُ عَنْهُ، وَإِقَامَتُهُ إِلىَ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ مِنَ اْلأُمَّةِ دُوْنَ النَّصِّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Mengangkat seorang imam ketika mampu dan memungkinkan dihukumi wajib bagi umat Islam, yang harus mereka ketahui dan tidak boleh ditinggalkan. Pengangkatan tersebut berdasarkan keputusan ahlul halli wal ‘aqdi dari umat, bukan berdasarkan nash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.” (Abu Amr al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hal. 130).
Ketiga, ketika umat Islam mampu dan situasi memungkinkan untuk mengangkat seorang pemimpin tunggal, akan tetapi umat Islam tidak melakukannya, maka yang berdosa dalam kekosongan pemimpin tersebut adalah dua kelompok, yaitu kelompok ahlul halli wal-‘aqdi dan kelompok para tokoh yang layak menjadi pemimpin umat. Beban dosa kekosongan pemimpin tersebut tidak dibebankan kepada seluruh umat Islam, sebagaimana dalam fatwa di atas. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:
وَهَذَا الْوُجُوْبُ وُجُوْبُ كِفَايَةٍ كَالْجِهَادِ وَنَحْوِهِ، فَإِذَا قَامَ بِهَا مَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِهَا سَقَطَ الْحَرَجُ عَنِ الْكَافَّةَ، وَإِنْ لَمْ يَقُمْ بِهَا أَحَدٌ أَثِمَ مِنْ النَّاسِ فَرِيقَانِ : ۱. أَهْلُ الِاخْتِيَارِ وَهُمْ أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَوُجُوْهِ النَّاسِ حَتَّى يَخْتَارُوا إمَامًا لِلْأُمَّةِ .۲. أَهْلُ الْإِمَامَةِ وَهُمْ مَنْ تَتَوَفَّرُ فِيْهِمْ شُرُوْطُ اْلإِمَامَةِ إِلىَ أَنْ يُنْصَبَ أَحَدُهُمْ إِمَامًا.
“Kewajiban mengangkat seorang imam ini adalah kewajiban kifayah seperti halnya jihad dan sesamanya. Apabila ada seseorang yang melaksanakannya, maka beban dosa gugur dari seluruh umat Islam. Apabila tidak ada seorang pun yang melaknsanakannya, maka dua golongan dari umat Islam yang menanggung dosa. Pertama, ahli memilih, yaitu ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan para ulama dan tokoh masyarakat, sampai mereka memilih seorang imam bagi umat. Kedua, ahli imamah, yaitu mereka yang memenuhi kriteria menjadi imam, sampai salah seorang di antara mereka diangkat sebagai imam.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 6. Hal. 217).
Pernyataan tersebut dikutip dari al-Imam al-Mawardi, dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah, hal. 3, al-Imam Abu Ya’la al-Farra’ al-Hanbali, dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hal. 19, dan al-Imam al-Qalqasyandi, dalam Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, juz 1, hal. 30.
Keempat, ketika umat Islam tidak memiliki pemimpin tunggal yang menyatukan mereka dalam satu negara, para ulama membenarkan terjadinya kepemimpinan lokal, dimana setiap daerah memiliki kepemimpinan otonom seperti yang terjadi dewasa ini. Umat Islam terkotak-kotak dalam banyak negara dan kepemimpinan. Imam al-Haramain al-Juwaini (419-478 H/1028-1085 M) berkata:
قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: لَوْ خَلاَ الزَّمَانُ عَنِ السُّلْطَانِ فَحَقٌّ عَلَى قُطَّانِ كُلِّ بَلْدَةٍ، وَسُكَّانِ كُلِّ قَرْيَةٍ، أَنْ يُقَدِّمُوا مِنْ ذَوِي اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى، وَذَوِي الْعُقُولِ وَالْحِجَا مَنْ يَلْتَزِمُونَ امْتِثَالَ إِشَارَاتِهِ وَأَوَامِرِهِ، وَيَنْتَهُونَ عَنْ مَنَاهِيهِ وَمَزَاجِرِهِ ; فَإِنَّهُمْ لَوْ لَمْ يَفْعَلُوا ذَلِكَ، تَرَدَّدُوا عِنْدَ إِلْمَامِ الْمُهِمَّاتِ، وَتَبَلَّدُوا عِنْدَ إِظْلاَلِ الْوَاقِعَاتِ.
“Sebagian ulama berkata: “Apabila suatu masa mengalami kekosongan dari penguasa tunggal, maka penduduk setiap daerah dan setiap desa, harus mengangkat di antara orang-orang yang memiliki kecerdasan dan pemikiran, seseorang yang dapat mereka ikuti petunjuk dan perintahnya, dan mereka jauhi larangannya. Karena apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, mereka akan ragu-ragu ketika menghadapi persoalan penting dan tidak mampu mengatasi persoalan yang sedang terjadi.” (Imam al-Haramain, Ghiyats al-Umam fi Iltiyats al-Zhulam, hal. 386-387).
Kelima, para ulama yang menulis kitab-kitab akidah Ahlussunnah Wal-Jama’ah juga menjelaskan, bahwa kepemimpinan khilafah hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, yaitu pada masa-masa kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali –radhiyallahu ‘anhum. Setelah itu umat Islam akan dipimpin oleh kerajaan dan keemiran. Dalam hal ini, al-Imam Najmuddin al-Nasafi berkata dalam al-‘Aqidah al-Nasafiyyah:
وَالْخِلاَفَةُ ثَلاَثُوْنَ سَنَةً، ثُمَّ بَعْدَهَا مُلْكٌ وَإِمَارَةٌ.
“Khilafah berlangsung selama tiga puluh tahun. Kemudian setelah itu kerajaan dan keemiran.” (Syaikh Abdullah al-Harari al-Habasyi, al-Mathalib al-Wafiyyah Syarh al-‘Aqidah al-Nasafiyyah, hal. 143).
Pernyataan senada juga dikemukakan al-Imam al-Baihaqi dalam al-I’tiqad ‘ala Madzhab al-Salaf Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, al-Imam al-Thahawi dalam al-‘Aqidah al-Thahawiyyah dan lain-lain.
Pandangan bahwa khilafah dalam Islam hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, didasarkan pada hadits shahih berikut ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حدثني سَفِينَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلاَفَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلاَفَةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلاَفَةَ فِيهِمْ قَالَ كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ.
“Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR. Ahmad, [20910], dan al-Tirmidzi, [2152]).
Keenam, ketika umat Islam tidak memiliki seorang khalifah atau pemimpin tunggal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama tidak memerintahkan umatnya agar berusaha atau berpartisipasi dalam memperjuangkan tampilnya seorang khalifah. Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berpesan agar mereka menjauhi kelompok-kelompok yang mengajak pada perpecahan, dan tetap konsisten mengikuti ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِيْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا فِى جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ « نَعَمْ » فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ « نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ ». قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ « قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ ». فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ « نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ صِفْهُمْ لَنَا. قَالَ « نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ « تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ ». فَقُلْتُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ « فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ ».
Hudzaifah bin al-Yaman radiyallahu ‘anh berkata: “Orang-orang selalu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama tentang kebaikan. Tapi aku selalu bertanya tentang keburukan, karena khawatir menjumpainya. Aku berkata: “Ya Rasulullah, dulu kami hidup dalam jahiliah dan keburukan, lalu Allah memberikan kebaikan kepada kami. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?” Beliau menjawab: “Ya.” Aku berkata: “Apakah setelah keburukan itu ada kebaikan.” Beliau menjawab: “Ya, tetapi ada keruhnya.” Aku berkata: “Apa keruhnya?” Beliau menjawab: “ Kaum yang tidak mengikuti jejakku, kamu mengenal mereka dan menginkari.” Aku berkata: “Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan?” Beliau menjawab: “Ya, para pengajak di pintu-pintu Jahanam. Barang siapa yang menerima ajakan mereka, maka akan dilempar ke dalamnya.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, terangkan sifat mereka kepada kami.” Beliau menjawab: “Secara lahiriah mereka dari golongan kita dan berbicara dengan bahasa kita.” Aku berkata: “Apa perintahmu kepadaku jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab: “Ikuti jamaah kaum Muslimin dan imamnya.” Aku berkata: “Jika mereka tidak lagi berjamaah dan tidak memiliki imam?” Beliau menjawab: “Jauhi aliran-aliran itu seluruhnya, meskipun kamu harus menggigit akar pohon, hingga maut menjemputmu dan kamu bersamanya.” (HR. al-Bukhari [7084] dan Muslim [4890]).
Dalam hadits di atas, ketika sahabat Hudzaifah bertanya, tentang sikap yang diambil oleh seorang Muslim ketika umat Islam tidak lagi bersatu dan tidak memiliki pemimpin tunggal atau khalifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, bahwa sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim adalah menjauhi kelompok-kelompok yang mengajak pada perpecahan karena khawatir terjerumus dalam keburukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama tidak menjawab, agar seorang Muslim berusaha dan berpartisipasi dalam perjuangan tampilnya seorang khalifah.
Sumber: Idrusramli.com
Kelompok yang sangat getol memperjuangkan tegaknya khilafah di dunia Islam dewasa ini adalah Hizbut Tahrir. Sedangkan fatwa yang Anda sebutkan tadi, adalah fatwa Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam bukunya, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2 hal. 19. Fatwa kelompok tersebut jelas radikal, ekstrem dan tidak benar, karena beberapa alasan.
Pertama, kewajiban umat Islam dalam mengangkat seorang pemimpin tidak harus bernama khilafah, akan tetapi mengangkat pemimpin dalam pengertian yang bersifat umum, baik khalifah maupun raja.
Kedua, kewajiban umat Islam mengangkat seorang pemimpin tunggal, yang menjadi simbol persatuan umat Islam seluruh dunia, itu ketika umat Islam mampu melaksanakan dan kewajiban tersebut mungkin dilakukan. Oleh karena itu, ketika umat Islam tidak mampu atau siuasi tidak memungkinkan mengangkat seorang pemimpin tunggal, maka kewajiban tersebut menjadi gugur, seperti yang terjadi dewasa ini. Dalam hal, al-Imam al-Hafizh Abu Amr al-Dani berkata:
وَإِقَامَةُ اْلإِمَامِ مَعَ الْقُدْرَةِ وَاْلإِمْكَانِ: فَرْضٌ عَلىَ اْلأُمَّةِ لاَ يَسَعُهُمْ جَهْلُهُ، وَالتَّخَلُّفُ عَنْهُ، وَإِقَامَتُهُ إِلىَ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ مِنَ اْلأُمَّةِ دُوْنَ النَّصِّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Mengangkat seorang imam ketika mampu dan memungkinkan dihukumi wajib bagi umat Islam, yang harus mereka ketahui dan tidak boleh ditinggalkan. Pengangkatan tersebut berdasarkan keputusan ahlul halli wal ‘aqdi dari umat, bukan berdasarkan nash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.” (Abu Amr al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hal. 130).
Ketiga, ketika umat Islam mampu dan situasi memungkinkan untuk mengangkat seorang pemimpin tunggal, akan tetapi umat Islam tidak melakukannya, maka yang berdosa dalam kekosongan pemimpin tersebut adalah dua kelompok, yaitu kelompok ahlul halli wal-‘aqdi dan kelompok para tokoh yang layak menjadi pemimpin umat. Beban dosa kekosongan pemimpin tersebut tidak dibebankan kepada seluruh umat Islam, sebagaimana dalam fatwa di atas. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:
وَهَذَا الْوُجُوْبُ وُجُوْبُ كِفَايَةٍ كَالْجِهَادِ وَنَحْوِهِ، فَإِذَا قَامَ بِهَا مَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِهَا سَقَطَ الْحَرَجُ عَنِ الْكَافَّةَ، وَإِنْ لَمْ يَقُمْ بِهَا أَحَدٌ أَثِمَ مِنْ النَّاسِ فَرِيقَانِ : ۱. أَهْلُ الِاخْتِيَارِ وَهُمْ أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَوُجُوْهِ النَّاسِ حَتَّى يَخْتَارُوا إمَامًا لِلْأُمَّةِ .۲. أَهْلُ الْإِمَامَةِ وَهُمْ مَنْ تَتَوَفَّرُ فِيْهِمْ شُرُوْطُ اْلإِمَامَةِ إِلىَ أَنْ يُنْصَبَ أَحَدُهُمْ إِمَامًا.
“Kewajiban mengangkat seorang imam ini adalah kewajiban kifayah seperti halnya jihad dan sesamanya. Apabila ada seseorang yang melaksanakannya, maka beban dosa gugur dari seluruh umat Islam. Apabila tidak ada seorang pun yang melaknsanakannya, maka dua golongan dari umat Islam yang menanggung dosa. Pertama, ahli memilih, yaitu ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan para ulama dan tokoh masyarakat, sampai mereka memilih seorang imam bagi umat. Kedua, ahli imamah, yaitu mereka yang memenuhi kriteria menjadi imam, sampai salah seorang di antara mereka diangkat sebagai imam.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 6. Hal. 217).
Pernyataan tersebut dikutip dari al-Imam al-Mawardi, dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah, hal. 3, al-Imam Abu Ya’la al-Farra’ al-Hanbali, dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hal. 19, dan al-Imam al-Qalqasyandi, dalam Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, juz 1, hal. 30.
Keempat, ketika umat Islam tidak memiliki pemimpin tunggal yang menyatukan mereka dalam satu negara, para ulama membenarkan terjadinya kepemimpinan lokal, dimana setiap daerah memiliki kepemimpinan otonom seperti yang terjadi dewasa ini. Umat Islam terkotak-kotak dalam banyak negara dan kepemimpinan. Imam al-Haramain al-Juwaini (419-478 H/1028-1085 M) berkata:
قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: لَوْ خَلاَ الزَّمَانُ عَنِ السُّلْطَانِ فَحَقٌّ عَلَى قُطَّانِ كُلِّ بَلْدَةٍ، وَسُكَّانِ كُلِّ قَرْيَةٍ، أَنْ يُقَدِّمُوا مِنْ ذَوِي اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى، وَذَوِي الْعُقُولِ وَالْحِجَا مَنْ يَلْتَزِمُونَ امْتِثَالَ إِشَارَاتِهِ وَأَوَامِرِهِ، وَيَنْتَهُونَ عَنْ مَنَاهِيهِ وَمَزَاجِرِهِ ; فَإِنَّهُمْ لَوْ لَمْ يَفْعَلُوا ذَلِكَ، تَرَدَّدُوا عِنْدَ إِلْمَامِ الْمُهِمَّاتِ، وَتَبَلَّدُوا عِنْدَ إِظْلاَلِ الْوَاقِعَاتِ.
“Sebagian ulama berkata: “Apabila suatu masa mengalami kekosongan dari penguasa tunggal, maka penduduk setiap daerah dan setiap desa, harus mengangkat di antara orang-orang yang memiliki kecerdasan dan pemikiran, seseorang yang dapat mereka ikuti petunjuk dan perintahnya, dan mereka jauhi larangannya. Karena apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, mereka akan ragu-ragu ketika menghadapi persoalan penting dan tidak mampu mengatasi persoalan yang sedang terjadi.” (Imam al-Haramain, Ghiyats al-Umam fi Iltiyats al-Zhulam, hal. 386-387).
Kelima, para ulama yang menulis kitab-kitab akidah Ahlussunnah Wal-Jama’ah juga menjelaskan, bahwa kepemimpinan khilafah hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, yaitu pada masa-masa kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali –radhiyallahu ‘anhum. Setelah itu umat Islam akan dipimpin oleh kerajaan dan keemiran. Dalam hal ini, al-Imam Najmuddin al-Nasafi berkata dalam al-‘Aqidah al-Nasafiyyah:
وَالْخِلاَفَةُ ثَلاَثُوْنَ سَنَةً، ثُمَّ بَعْدَهَا مُلْكٌ وَإِمَارَةٌ.
“Khilafah berlangsung selama tiga puluh tahun. Kemudian setelah itu kerajaan dan keemiran.” (Syaikh Abdullah al-Harari al-Habasyi, al-Mathalib al-Wafiyyah Syarh al-‘Aqidah al-Nasafiyyah, hal. 143).
Pernyataan senada juga dikemukakan al-Imam al-Baihaqi dalam al-I’tiqad ‘ala Madzhab al-Salaf Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, al-Imam al-Thahawi dalam al-‘Aqidah al-Thahawiyyah dan lain-lain.
Pandangan bahwa khilafah dalam Islam hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, didasarkan pada hadits shahih berikut ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حدثني سَفِينَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلاَفَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلاَفَةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلاَفَةَ فِيهِمْ قَالَ كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ.
“Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR. Ahmad, [20910], dan al-Tirmidzi, [2152]).
Keenam, ketika umat Islam tidak memiliki seorang khalifah atau pemimpin tunggal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama tidak memerintahkan umatnya agar berusaha atau berpartisipasi dalam memperjuangkan tampilnya seorang khalifah. Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berpesan agar mereka menjauhi kelompok-kelompok yang mengajak pada perpecahan, dan tetap konsisten mengikuti ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِيْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا فِى جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ « نَعَمْ » فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ « نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ ». قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ « قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ ». فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ « نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ صِفْهُمْ لَنَا. قَالَ « نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ « تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ ». فَقُلْتُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ « فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ ».
Hudzaifah bin al-Yaman radiyallahu ‘anh berkata: “Orang-orang selalu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama tentang kebaikan. Tapi aku selalu bertanya tentang keburukan, karena khawatir menjumpainya. Aku berkata: “Ya Rasulullah, dulu kami hidup dalam jahiliah dan keburukan, lalu Allah memberikan kebaikan kepada kami. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?” Beliau menjawab: “Ya.” Aku berkata: “Apakah setelah keburukan itu ada kebaikan.” Beliau menjawab: “Ya, tetapi ada keruhnya.” Aku berkata: “Apa keruhnya?” Beliau menjawab: “ Kaum yang tidak mengikuti jejakku, kamu mengenal mereka dan menginkari.” Aku berkata: “Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan?” Beliau menjawab: “Ya, para pengajak di pintu-pintu Jahanam. Barang siapa yang menerima ajakan mereka, maka akan dilempar ke dalamnya.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, terangkan sifat mereka kepada kami.” Beliau menjawab: “Secara lahiriah mereka dari golongan kita dan berbicara dengan bahasa kita.” Aku berkata: “Apa perintahmu kepadaku jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab: “Ikuti jamaah kaum Muslimin dan imamnya.” Aku berkata: “Jika mereka tidak lagi berjamaah dan tidak memiliki imam?” Beliau menjawab: “Jauhi aliran-aliran itu seluruhnya, meskipun kamu harus menggigit akar pohon, hingga maut menjemputmu dan kamu bersamanya.” (HR. al-Bukhari [7084] dan Muslim [4890]).
Dalam hadits di atas, ketika sahabat Hudzaifah bertanya, tentang sikap yang diambil oleh seorang Muslim ketika umat Islam tidak lagi bersatu dan tidak memiliki pemimpin tunggal atau khalifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, bahwa sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim adalah menjauhi kelompok-kelompok yang mengajak pada perpecahan karena khawatir terjerumus dalam keburukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama tidak menjawab, agar seorang Muslim berusaha dan berpartisipasi dalam perjuangan tampilnya seorang khalifah.
Sumber: Idrusramli.com
Selasa, 11 Februari 2014
AL-QUR'AN ADALAH SATU-SATUNYA SUMBER HUKUM ISLAM
Al-Quran adalah wahyu Allah, kebenarannya mutlaq, sebagai mu’jizat yang abadi dan ilmiyah, serta sebagai petunjuk manusia sepanjang zaman.
Ayat Al-Qur’an merupakan dalil kepada kalam nafsi Allah. Dari segi ini, ayat-ayat Al-Quran popular dikenal sebagai dalil-dalil hukum. Di kalangan para ahli Ushul Fiqh bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah teks-teks ayat hukum itu sendiri yang mengatur amal perbuatan manusia.
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Apa yang menjadi kewajiban manusia adalah untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah turunkan ini, dan menerimanya sebagai satu-satunya petunjuk hidup.
Diantara Ciri khas Al-Quran diriwayatkan dengan bertubi-tubi, masa demi masa, keturunan demi keturunan, tanpa mengalami perubahan atau pemalsuan tidak seperti hadist-hadist Nabi SAW yang banyak dikarang dibuat dan dipalsukan oleh manusia.
“Kamilah yang menurunkan Quran dan Kami pula yang menjaganya” (QS Al-Hijr : 9)
Ciri khas ini yang menyebabkan Al-Quran berbeda dengan hadist Nabi SAW, karena untuk Hadits-hadist hanya memberikan pengertian saja tentang Sunnah yang diilhamkan dari Allah SWT, sedang kata-katanya adalah dari Nabi SAW itu sendiri.
BERPALING DARI AL-QUR’AN SEPERTI KELEDAI
Allah SWT menyerupakan orang-orang kafir yang berpaling dari al-Qur’ân seperti keledai yang berpaling dan kabur dari seekor singa! Alangkah buruknya permisalan bagi mereka itu!! Allah Azza wa Jalla berfirman:
"Maka mengapa mereka (orang-orang kafir) berpaling dari peringatan (Allah)? seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari daripada singa.
Maksudnya, mengapa orang-orang kafir yang berada di hadapanmu berpaling dari apa yang engkau seru dan peringatkan kepada mereka, “Seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari dari singa”, maksudnya, lari dan berpalingnya mereka dari kebenaran seolah-olah keledai liar yang lari dari singa yang akan memburunya atau dari seorang pemburu. [Lihat Imam Ibnu Katsîr pada tafsir ayat ini; Muqaddimah Tafsîr Adhwâul Bayân]
Dari berbagai sumber Wallahu Aklam..
Ayat Al-Qur’an merupakan dalil kepada kalam nafsi Allah. Dari segi ini, ayat-ayat Al-Quran popular dikenal sebagai dalil-dalil hukum. Di kalangan para ahli Ushul Fiqh bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah teks-teks ayat hukum itu sendiri yang mengatur amal perbuatan manusia.
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Apa yang menjadi kewajiban manusia adalah untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah turunkan ini, dan menerimanya sebagai satu-satunya petunjuk hidup.
Diantara Ciri khas Al-Quran diriwayatkan dengan bertubi-tubi, masa demi masa, keturunan demi keturunan, tanpa mengalami perubahan atau pemalsuan tidak seperti hadist-hadist Nabi SAW yang banyak dikarang dibuat dan dipalsukan oleh manusia.
“Kamilah yang menurunkan Quran dan Kami pula yang menjaganya” (QS Al-Hijr : 9)
Ciri khas ini yang menyebabkan Al-Quran berbeda dengan hadist Nabi SAW, karena untuk Hadits-hadist hanya memberikan pengertian saja tentang Sunnah yang diilhamkan dari Allah SWT, sedang kata-katanya adalah dari Nabi SAW itu sendiri.
BERPALING DARI AL-QUR’AN SEPERTI KELEDAI
Allah SWT menyerupakan orang-orang kafir yang berpaling dari al-Qur’ân seperti keledai yang berpaling dan kabur dari seekor singa! Alangkah buruknya permisalan bagi mereka itu!! Allah Azza wa Jalla berfirman:
"Maka mengapa mereka (orang-orang kafir) berpaling dari peringatan (Allah)? seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari daripada singa.
Maksudnya, mengapa orang-orang kafir yang berada di hadapanmu berpaling dari apa yang engkau seru dan peringatkan kepada mereka, “Seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari dari singa”, maksudnya, lari dan berpalingnya mereka dari kebenaran seolah-olah keledai liar yang lari dari singa yang akan memburunya atau dari seorang pemburu. [Lihat Imam Ibnu Katsîr pada tafsir ayat ini; Muqaddimah Tafsîr Adhwâul Bayân]
Dari berbagai sumber Wallahu Aklam..
Langganan:
Komentar (Atom)

